Kebijakan pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan tentang pengaturan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi Gula, Daging Beku dan Minyak
Goreng masih meninggalkan berbagai pertanyaan
di kalangan peritel yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Pasalnya, hingga
saat ini berbagai kendala masih dihadapi oleh peritel didalam
mengimplementasikan kebijakan tersebut terutama di 2 (dua) komoditi utama yakni
Gula dan Minyak Goreng.
Menurut Ketua APRINDO BALI Gusti Ketut Sumardayasa, pertanyaan
yang dilontarkan anggota asosiasi yang sebagian besar adalah peritel lokal
antaran lain berkaitan dengan harga beli di distributor yang masih belum bisa
mengejar HET yang ditetapkan oleh berdasarkan kebijakan pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan. “Salah satu contoh adalah Gula Branded yang kami sinyalir harus dijual rugi oleh para
peritel, karena distributor tidak mau ikut menanggung kerugian akibat selisih
harga beli peritel di distributor dengan harga jual peritel di
konsumen”jelasnya.
I Made Abdi Negara selaku
sekretaris APRINDO BALI yang mendampingi juga menegaskan, APRINDO menyadari
bahwa kebijakan pemerintah sudah tentu berdasarkan atas kajian yang mendalam,
termasuk dalam hal bagaimana mendorong persaingan usaha yang sehat dan mencegah
sistem kartel yang bisa merugikan konsumen. Namun, abdi juga menekankan
pentingnya untuk mengakomodir semua pihak, termasuk memberikan ruang temu bagi
stakeholder ritel yang saling berhubungan mulai produsen, distributor hingga
peritel itu sendiri sehingga kebijakan bisa diimplementasikan sesuai tujuan
pemerintah. “Ini yang harus dilakukan oleh Pemerintah baik di tingkat pusat
maupun di daerah sebagai bagian dari fungsi pemerintah sebagai mediator
sekaligus regulator, jika tidak ingin aturan atau kebijakan yang diambil malah
menekan proses pertumbuhan dan kemudahan berbisnis sesuai visi Bapak Presiden
Joko Widodo”tegasnya.
Wakil Ketua APRINDO BALI, Anak
Agung Ngurah Agung Agra Putra atau yang akrab disapa Gung Agra menjelaskan
Peritel pada dasarnya siap mengikuti segala kebijakan dan peraturan yang
ditetapkan oleh pemerintah, namun di tataran pelaksanaan harus jelas dan
berkeadilan. “Akses dan kekuatan negosiasi peritel lokal tentu jauh berbeda
dengan peritel nasional, disinilah pentingnya pemerintah memberikan ruang yang
lebih kepada peritel lokal untuk dapat mengimplementasikan kebijakan yang
dikeluarkan”jelasnya.
Pengurus APRINDO BALI dalam sebuah kesempatan |
Hal ini sering menjadi momok bagi
peritel lokal, salah satu contoh adalah kebijakan mengenai HET Gula, harus
membuat peritel seperti dirinya melakukan jual rugi untuk gula kategori branded, karena supplier cenderung tidak
mau ikut menanggung kerugian atas stock gula yang ada di peritel. “Disinilah penting
kebijakan yang berkeadilan, selain memang harus memiliki kepastian hukum. Kami
mengusulkan, penting dikaji misalnya untuk kebijakan ini diikuti dengan
kebijakan untuk memberikan peritel lokal semacam insentif atau kemudahan
sehingga berimbang”ujarnya.
Pemberian kebijakan insentif bagi
peritel lokal ini menurutnya wajar, mengingat dalam kebijakan Menteri
Perdagangan saja ada pengecualian misalnya untuk minyak goreng dengan kemasan
premium tidak dimasukkan dalam kategori harga yang diatur.”Jadi sebenarnya
kebijakan ini mengandung unsur pembedaan”ungkapnya.
Menurut Agung, perhitungan di
tataran peritel tidak bisa sederhana hanya menghitung selisih saja, karena di
selisih tersebut ada biaya-biaya seperti pajak, distribusi barang, tenaga
k
erja, penyusutan, biaya kehilangan dan biaya-biaya lain yang termasuk di biaya
operasional. “Ini harus sangat dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga
pengusaha tidak semakin terpuruk di tengah perlambatan ekonomi yang menyebabkan
rendahnya daya beli masyarakat”sambungnya.
Kebijakan pemerintah melalui
Kementrian Perdagangan sendiri harus sudah diimplementasikan mulai tanggal 10
April 2017, yang meliputi Harga Eceran Tertinggi (HET) gula tertinggi untuk
semua jenis gula adalah Rp. 12.500/kg.,minyak goreng kemasan sederhana Rp.
11.000/kg, dan daging beku untuk jenis tertentu Rp. 80.000/kg. (HUMAS DPD APRINDO BALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar