Cari Blog Ini

Jumat, 14 April 2017

PERITEL DIANCAM DENDA Rp. 25 MILYAR JIKA TIDAK MENJUAL GULA PASIR Rp. 12.500 DAN MINYAK GORENG Rp. 11.000

"DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Propinsi Bali, segera akan undang Peritel Bali untuk ambil sikap”

Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengatur HET Gula Pasir, Daging Beku dan Minyak Goreng terus  menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tidak hanya peritel modern berjaringan nasional maupun lokal, namun peritel tradisional juga mengaku cukup berat dengan kebijakan ini.

Hal ini mengemuka dalam pembahasan terbatas Pengurus DPD APRINDO BALI seusai mengikuti kegiatan monitoring internal ke 6 Supermarket lokal dan berjaringan nasional untuk mengkaji dan mendapatkan model implementasi kebijakan di lapangan pada Kamis  (13/4).

Tim Monitoring di pimpin langsung oleh Ketua APRINDO BALI, Gusti Ketut Sumardayasa bersama Wakil Ketua Bidang Perdagangan, H.Ichwan Eko; Wakil Ketua Bidang Organisasi, Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra, Sekretaris ; I Made Abdi Negara dan Bendahara; Ida Bagus Werdhi Budaya.

Dalam siaran pers seusai monitoring, Gusti Ketut Sumardayasa menyatakan bahwa hampir semua peritel di Bali belum mampu melaksanakan kebijakan ini kecuali yang memang nekat menanggung resiko kerugian. Pasalnya, sampai saat ini pihak distributor belum mau memberikan harga yang wajar. “Masalah ini harus benar-benar segera dicarikan jalan tengah, karena Peritel akan sangat berat jika harus menanggung kerugian hingga bulan September 6 bulan mendatang”ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, hampir semua Tim Monitoring berpendapat bahwa peritel di Bali khususnya saat ini bagaikan makan buah simalakama. Jika tidak diikuti maka denda hingga Rp. 25 Milyar mengancam, namun jika diikuti maka yang terjadi adalah kerugian di pihak peritel.

Berfoto seusai Monitoring Di Hardys Supermarket Panjer
Abdi  menambahkan,  bagi peritel lokal dengan buying power yang tentu saja tidak sekuat peritel dengan jaringan nasional, kondisi ini cukup berat karena rata-rata pihak distributor tidak mau menanggung biaya kerugian akibat jual rugi stock melalui mekanisme rafaksi atau mekanisme lain. “Ini sangat kontradiktif di tengah usaha kami untuk tetap bertahan dalam kondisi daya beli masyarakat rendah dan berbagai kebijakan lain seperti pajak yang pasti menambah beban kami”imbuhnya.

Langkah apa yang akan diambil oleh Asosiasi? Wakil Ketua Bidang Organisasi, yang akrab di sapa Agung Agra menyatakan selain konsolidasi internal dengan para peritel di Bali, konsolidasi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga akan menjadi bagian penting untuk dapat mencapai solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi. “Ini adalah bagian dari masalah bersama dengan tetap berupaya mencari solusi terbaik, sehingga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga terbaik”jelasnya.(TIM HUMAS DPD APRINDO BALI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar