Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
untuk mengatur HET Gula Pasir, Daging Beku dan Minyak Goreng terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tidak
hanya peritel modern berjaringan nasional maupun lokal, namun peritel
tradisional juga mengaku cukup berat dengan kebijakan ini.
Hal ini mengemuka dalam pembahasan terbatas Pengurus DPD APRINDO BALI
seusai mengikuti kegiatan monitoring internal ke 6 Supermarket lokal dan
berjaringan nasional untuk mengkaji dan mendapatkan model implementasi
kebijakan di lapangan pada Kamis (13/4).
Tim Monitoring di pimpin langsung oleh Ketua APRINDO BALI, Gusti Ketut
Sumardayasa bersama Wakil Ketua Bidang Perdagangan, H.Ichwan Eko; Wakil Ketua
Bidang Organisasi, Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra, Sekretaris ; I Made Abdi
Negara dan Bendahara; Ida Bagus Werdhi Budaya.
Dalam siaran pers seusai monitoring, Gusti Ketut Sumardayasa menyatakan
bahwa hampir semua peritel di Bali belum mampu melaksanakan kebijakan ini
kecuali yang memang nekat menanggung resiko kerugian. Pasalnya, sampai saat ini
pihak distributor belum mau memberikan harga yang wajar. “Masalah ini harus
benar-benar segera dicarikan jalan tengah, karena Peritel akan sangat berat
jika harus menanggung kerugian hingga bulan September 6 bulan mendatang”ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, hampir semua Tim Monitoring berpendapat
bahwa peritel di Bali khususnya saat ini bagaikan makan buah simalakama. Jika
tidak diikuti maka denda hingga Rp. 25 Milyar mengancam, namun jika diikuti
maka yang terjadi adalah kerugian di pihak peritel.
Berfoto seusai Monitoring Di Hardys Supermarket Panjer |
Abdi menambahkan, bagi peritel lokal dengan buying power yang
tentu saja tidak sekuat peritel dengan jaringan nasional, kondisi ini cukup
berat karena rata-rata pihak distributor tidak mau menanggung biaya kerugian
akibat jual rugi stock melalui mekanisme rafaksi
atau mekanisme lain. “Ini sangat kontradiktif di tengah usaha kami untuk
tetap bertahan dalam kondisi daya beli masyarakat rendah dan berbagai kebijakan
lain seperti pajak yang pasti menambah beban kami”imbuhnya.
Langkah apa yang akan diambil oleh Asosiasi? Wakil Ketua Bidang
Organisasi, yang akrab di sapa Agung Agra menyatakan selain konsolidasi
internal dengan para peritel di Bali, konsolidasi dengan KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha) juga akan menjadi bagian penting untuk dapat mencapai solusi
terbaik dari permasalahan yang dihadapi. “Ini adalah bagian dari masalah
bersama dengan tetap berupaya mencari solusi terbaik, sehingga tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga terbaik”jelasnya.(TIM HUMAS DPD APRINDO BALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar