Usai acara Temu Peritel Bali, yang dilaksanakan pada Sabtu,
29 April 2017 kemarin, Peritel Bali menelurkan 4 rekomendasi menindaklanjuti
kebijakan pengaturan Harga Eceran Tertinggi
(HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
untuk komoditas Gula Pasir, Daging Beku dan Minyak Goreng di Ayucious Restaurant, Renon, Denpasar Selasa (2/5).
Acara pembahasan dihadiri oleh Ketua APRINDO BALI, IGK Sumardayasa, Wakil Ketua Bidang Organisasi, AA. Ngurah Agung Agra Putra, Sekretaris APRINDO BALI I Made Abdi Negara, Ida Bagus Werdhi Budaya (Bendahara), I Putu Ary Widiartha,SH (Wakil Sekretaris/Pokja 3 APRINDO BALI), I Wayan Harsa Suantika, SH.,M.Hub Int dan I Gede Hendry.
APRINDO BALI Bahas Rekomendasi di Ayucious Restaurant - Renon (2/5) |
Menurut Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra, ST., kebijakan
Kementerian Perdagangan RI masih bersifat multitafsir, sehingga harus
dijelaskan lebih lanjut sehingga jelas dalam tataran implementasi. “Kami
sebagai peritel sekaligus pengurus APRINDO Bali tentu siap untuk melaksanakan
kebijakan, asalkan adil dan jelas dalam implementasi di lapangan”tegasnya.
Hal senada di sampaikan oleh Ida Bagus Werdhi Budaya, menurut
pria 40 tahun yang akrab disapa Gus Werdi, peritel dihadapkan pada sebuah dilemma,
namun pihaknya mengaku siap mengikuti aturan jika distributor mampu memberikan
harga sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam SE.
Empat butir rekomendasi yang akan dibawa ke Jakarta,
nantinya akan disampaikan oleh perwakilan DPD APRINDO BALI dalam RAKERNAS yakni
; I Gusti Ketut Sumardayasa selaku Ketua DPD APRINDO BALI dan I Putu Ary
Widiartha,SH.,selaku Wakil Sekretaris APRINDO Bali/ Ketua Pokja 3 Bidang
Komunikasi dan kehumasan.
Rekomendasi Peritel Bali sebagai berikut :
- Peritel Bali siap mendukung segala kebijakan Pemerintah, sepanjang memperhatikan azas keadilan dan bisa diterapkan di tataran bawah / teknis;
- Peritel Bali meminta fasilitasi DPP APRINDO untuk berkomunikasi dengan Distributor yang bisa memberikan harga wajar untuk Peritel sehingga bisa menjual 3 Komoditas sesuai HET yang diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI yakni Gula Pasir, Minyak Goreng dan Daging Beku;
- Peritel Bali meminta Kementerian Perdagangan RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak melakukan upaya penindakan apapun sebelum bisa memberikan solusi konfrehensif dan sistematis atas permasalahan yang dihadapi oleh Peritel berkenaan dengan Distributor yang tidak bisa menjual komoditas tersebut dibawah HET yang ditentukan.
- Peritel Bali menghimbau kepada Pemerintah selaku regulator untuk memperhatikan kondisi para peritel dengan kondisi ekonomi saat ini dalam menyusun atau mengimplementasikan kebijakan tertentu sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru yang harus ditanggung oleh Peritel;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar